Gentingnya Isu Kebocoran Data dan Kewajiban Patuhi UU PDP

Gentingnya Isu Kebocoran Data dan Kewajiban Patuhi UU PDP

Melihat maraknya kasus kebocoran data, isu perlindungan data bukan lagi penting tapi sudah sangat genting. Ditambah lagi, UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) menuntut perusahaan atau lembaga untuk mematuhinya

Kebocoran data adalah ancaman serius yang dapat merugikan individu, perusahaan dan negara. Di era digital, kebocoran data dapat diartikan sistem pertahanan negara kita lemah, jadi saat ini semua perusahaan di Indonesia juga memiliki andil dalam meningkatkan pertahanan negara dengan tidak menjadi penyebab kebocoran data.

Insiden kebocoran data yang semakin sering terjadi menunjukkan perlunya langkah-langkah pencegahan yang lebih efektif dan maksimal, salah satunya penerapan UU PDP. Perusahaan atau lembaga dituntut untuk mematuhi regulasi tersebut agar terhindar dari sanksi dan menjaga reputasi.

Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menyebut, pada Juli 2023 ada beberapa dugaan kebocoran data pribadi dari entitas swasta, termasuk data 34 juta penduduk Indonesia yang terkait dengan paspor. Di tahun yang sama, terdapat dugaan kebocoran data 337 juta penduduk yang tersimpan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, yang dijual di forum online BreachForums. Dua isu ini menambah panjang daftar kasus kebocoran data di Indonesia sejak bertahun-tahun sebelumnya.


Subscribe to the newsletter

subscription

By subscribing you accept the 
Privacy Policy and Processing of personal data

logo
Hubungi Kami
Ikuti Kami

Hak Cipta © 2024 PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia Seluruh Hak Cipta