PPID
Selamat Datang di Layanan e-PPID! Terima kasih telah mengunjungi e-PPID PT Perusahaan Perdagangan Indonesia. Layanan ini merupakan sarana layanan online bagi pemohon informasi publik sebagai salah satu wujud pelaksanaan keterbukaan informasi publik di PT Perusahaan Perdagangan Indonesia.
Sebagai dasar hukum yang mendorong keterbukaan informasi di Indonesia, Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada 30 April 2010, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia sebagai BUMN mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara lugas, integritas dan berkualitas.
Dalam melaksanakan pelayanan informasi publik, PT PPI memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertanggung jawab memberikan pelayanan informasi yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, dan penyediaan pelayanan serta pengumuman informasi publik. Tidak hanya di Jakarta, pelayanan informasi publik PT PPI juga dilakukan di beberapa kantor cabang yang tersebar di seluruh Indonesia.
PT PPI menyiapkan layanan e-PPID yang dapat diakses secara online sebagai upaya untuk memudahkan pemohon informasi publik dalam mendapatkan layanan informasi dan dokumentasi dari PPI. PPI menyediakan informasi di antaranya:
- Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
- Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta;
- Informasi yang wajib sedia setiap saat.